Tuesday, November 15, 2011

Tips Sukses Mengajukan KPR (Kredit Perumahan) Part. I

Salah satu kebutuhan primer manusia modern adalah rumah. Tanpa rumah kita tidak akan beda dengan suku primitif yang hidup dalam gua. Sayangnya, tidak semua orang mampu membangun ataupun membeli rumah, terutama dengan uang cash. Solusinya adalah dengan memanfaatkan fasilitas KPR atau kredit perumahan. Pada saat ini, sebagian besar bank pada umumnya menyediakan fasilitas KPR. Untuk mengajukan KPR Anda bisa datang ke salah satu bank yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal Anda, datang ke Customer Service-nya dan mengutarakan maksud Anda. Mereka biasanya akan menyerahkan sebuah Formulir Permohonan KPR untuk Anda bawa pulang dan isi, untuk lalu diserahkan lagi kepada bank. Di situlah bank akan membaca jawaban Anda dan menganalisanya. Nah, bagaimana tekniknya agar pengajuan KPR Anda sukses, diterima dan disetujui oleh pihak bank? Ikuti tips berikut :

1. Siapkan dokumen keuangan yang diperlukan
Siapkan dokumen keuangan yang pasti (atau hampir pasti) akan diminta oleh pihak bank. Apa itu?
Bila Anda adalah seorang karyawan yang bekerja di perusahaan, maka dokumen yang akan diminta oleh bank adalah :
a. Surat Keterangan Bekerja di Perusahaan (minimal Anda harus sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 2 tahun)
b. Slip Gaji Asli
c. Catatan Rekening Bank (minimal selama 3 bulan terakhir) 

Bila Anda adalah seorang wiraswastawan, maka dokumen yang akan diminta oleh bank adalah :
a. Daftar Pelanggan Anda (bila memungkinkan)
b. Daftar Pemasok Anda (bila usaha Anda bersifat usaha dagang)
c. Bukti Transaksi Keuangan Anda dengan Pelanggan (seperti bon atau faktur)
d. Catatan Rekening Bank (minimal selama 3 bulan terakhir)
e. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
f. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) ­ bila usaha Anda bersifat usaha dagang)
g. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) 

Bila Anda adalah seorang profesional, maka dokumen yang akan diminta oleh bank adalah :
a. Daftar Pelanggan atau klien Anda (bila memungkinkan)
b. Bukti Transaksi Keuangan Anda dengan Pelanggan (seperti bon atau faktur)
c. Catatan Rekening Bank (minimal selama 3 bulan terakhir)
d. NPWP
e. Surat Izin Praktek (untuk beberapa profesi tertentu) 

2. Siapkan kelengkapan dokumen dari jaminan yang akan diajukan
Bila Anda membeli rumah secara kredit, maka rumah yang akan dibeli tersebut biasanya akan diminta oleh bank untuk dijaminkan kepada mereka. Ini berarti, apabila Anda tidak bisa meneruskan pembayaran cicilan KPR Anda (macet dan tidak ada penyelesaiannya), maka rumah itu akan disita oleh bank untuk mengganti sisa hutang yang belum Anda bayar. 
Itulah sebabnya, adalah penting bagi bank untuk memeriksa lebih dulu kelengkapan dokumen dari rumah yang akan dijaminkan tersebut. Apa saja dokumen itu? 
a. Sertifikat Tanah
b. Sertifikat IMB + Blue Print (cetak biru gambar rumah tersebut)
c. SPPT PBB Tahun terakhir 
Dengan demikian, selama Anda membayar Cicilan KPR Anda, maka dokumen-dokumen tersebut akan disimpan oleh bank sampai cicilan KPR Anda lunas. Jadi, pastikan Anda mengecek terlebih dahulu kelengkapan dari dokumen-dokumen tersebut sebelum Anda mengajukan Permohonan KPR Anda kepada bank. 

3 comments:

  1. makasi infonya, sekaligus follow dan follower ke delapan sukses ditunggu followbacknya...

    ReplyDelete
  2. Teacher's =>
    Thanks atas kunjungannya.
    Salam sehat dan sukses

    ReplyDelete

Ingin Berlangganan Artikel Kami..?? Masukkan Email Anda Disini:

Delivered by FeedBurner